1.
Pengertian
Hukum
· Menurut R.
Soeroso, Pengertian Hukum adalah himpunan peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang dan memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya
· menurut Abdulkadir
Muhammad adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang
mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
· Pengertian
Hukum menurut Utrecht,
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata
tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
· Wasis
Sp mengatakan bahwa Hukum
adalah seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh
penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung
sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia agar kehidupan
individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.
· Definisi
Hukum menurut S.M.
Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang
bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga keamanan
dan ketertibannya terjamin.
· Menurut Phillip
S. James, Pengertian Hukum ialah tubuh bagi aturan agar
menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa.
· Immanuel
Kant mengatakan bahwa Hukum
ialah peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak.
· Pengertian
Hukum menurut Leon
Duquit ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, sebagai jaminan
kepentingan bersama.
· Menurut Woerjono
Sastropranoto dan J.C.T Simorangkir, Hukum adalah peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
· E.M
Meyer mengatakan
bahwa Hukum adalah semua peraturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
· Menurut Professor
Ahmad Ali, Pengertian Hukum adalah seperangkat asas-asas
hukum, norma-norma hukum, aturan-aturan hukum yang mengatur dan menentukan
perbuatan yang mana yang dilarang dan yang mana yang benar, yang diakui oleh
negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu
di dalam realitasnya berlaku karena adanya faktor internal (psikologis) dan
faktor eksternal (sosial, politik, ekonomi, budaya) yang jika dilanggar akan
mendapatkan ganjaran sanksi tertentu.
· Mochtar
Kusumaatmadja menegaskan
bahwa pengertian hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum sebagai
seperangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tetapi mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan
untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan.
· Dari
pengertian hukum yang diungkapkan para ahli hukum di atas, dapat kita tarik
kesimpulan bahwa Hukum adalah peraturan, ketentuan dan ketetapan
yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus
dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi tertentu untuk diterapkan
pada para pelanggar hokum.
2.
TUJUAN HUKUM
Tujuan Hukum berasal
dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti ‘arahan’.
Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan
harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat
itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum
itu sendiri:
Tujuan pokok hukum
adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban
antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara
kepastian hukum.Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang dibuat
untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
Tujuan hukum positif
(UUD 1945) adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia
serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tujuan
hukum juga dirumuskan dari berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori yaitu:
·
Teori
Etis
Hukum
memiliki tujuan yang suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya dan bertujuan semata-mata demi keadilan.
·
Teori
Utilitis
Hukum
bertujuan untukmenghasilkan kemanfaatan yang sebesra-besarnya pada manusia
dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
·
Teori
Campuran
Tujuan
Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
3.
SUMBER
HUKUM
Sumber
hukum ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan-aturan yang apabila dilanggara menimbulakn sanksi yang nyata. Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal :
·
Sumber
Hukum Material
Didalam
sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut
ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
·
Sumber
Hukum Formal
1. Undang-undang (statute)
Ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaanhukum yang mengikat diadakan
daan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (costum)
Ialah
suatu perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama.
3. Keputusan Hakim (
jurisprudentie)
Dari
ketentuan pasal 22 A B ini dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hakuntuk
membuat eraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara.
4.
KODEFIKASI
HUKUM
Kodifikasi
hukum muncul dari negara perancis (Code Civil dan Code Napoleon). Kodifikasi
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
·
Hukum
Tertulis (Statute Law = Written Law)
yakni
hukum yang dicantumkandalam pelbagai peraturan-perundangan.
·
Hukum
Tidak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law )
yaitu
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namunberlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga
hukumkebiasaan).
Mengenai
hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah
a)
Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b)
Sistematisc/ Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum
tertulis adalah untuk memperoleh
1. Kepastian hukum
- Bersifat mengikat dan berlaku bagi setiap individu
2. Penyerdehanaan hukum
- Simple dan sederhana, tidak bersifat ambigu, mudah dipahami, pasal tidakterlalu
banyak, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam
pula- Cara penyederhanaan hukum adalah dengan cara mengikuti aturan teknisdalam
UU yang bersangkutan, yakni UU no 12 tahun 2011.
3. Kesatuan hukum
- Jika suatu hukum membahas tentang suau perkara, maka
perkara itu sajayang dibahas, tidak melebar ke perkara yang
lainnya- Contoh: Hukum Bea dan
Cukai mengatur peraturan tentang kepabeanandan cukai saja,
sedangkan pajak dan anggaran negara tidak dibahas didalamnya.
Contoh
kodifikasi Hukum di Eropa
1.
Corpus Iuris Civilis (mengenai
Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisarJustianus dari kerajaan Romawi Timur
dalam tahun 527 – 565.
2.
Code Civil (mengenai
Hukum Perdata) yang diusahakan oleh KaisarNapoleon di Perancis dalam tahun
1604.Di Indonesia
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
2. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
3. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
4. Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
Aliran-aliran yang muncul setelah
kodifikasi hukum :
1. Legisme
- Hukum adalah undang-undang- Di luar undang-undang tidak ada hokum
2. Freie Rechslehre
- Hukum ada di dalam masyarakat
3. Rechsvinding
- Gabungan 2 aliran (legisme dan freie)- Hukum diselaraskan dengan keadaan hukum di
masyarakat
5.
KAIDAH
HUKUM
Kaidah Kaidah Hukum menurut
Sifatnya, antara lain :
a) Hukum yang
imperatif yaitu bersifat a priori harus ditaati, mengikat dan memaksa. Tidak
ada pengecualian seorang pun di mata hukum (aquality before the law).
b) Hukum yang
fakultatif yaitu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat
sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan
pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, ia dapat mengeluarkan
pendapatnya atau tidak sama sekali.
Menurut
Bentuknya, Kaidah Kaidah Hukum meliputi :
a) Kaidah hukum yang
tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan
perkembangan masyarakat.
b) Kaidah hukum yang
tertulis, biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan
sebagainya. Kelebihan kaidah hukum tertulis yaitu adanya kepastian hukum, mudah
diketahui dan penyederhanaan hukum, serta kesatuan hokum
Teori berlakunya
Kaidah Hukum, yaitu sebagai berikut :
a) Kaidah hukum
berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih
tinggi atau berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan atau apabila
menunjukkan hubungan keharusan antara kondisi dan akibat. Secara filosofis,
kaidah hukum berlaku apabila dipandang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
b) Kaidah hukum
berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah
tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh
warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah tersebut berlaku karena
diterima dan diakui oleh masyarakat (teori pengakuan). Berlakunya kaidah hukum
secara sosiologis menurut teori pengakuan adalah apabila kaidah hukum tersebut
diterima dan diakui oleh masyarakat. Adapun menurut teori paksaan, berlakunya
kaidah hukum apabila dipaksakan oleh penguasa.
c) Kaidah hukum
berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita cita hukum sebagai nilai
positif yang tertinggi.
d) Kaidah hukum
sebaiknya mengandung tiga aspek, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Jika
hanya berlaku secara yuridis, kaidah hukum hanya merupakan hukum yang mati,
sedangkan apabila hanya berlaku secara sosiologis karena dipaksakan, kaidah
hukum tidak lebih dari sekedar alat pemaksa. Apabila hanya memenuhi syarat
filosofis, kaidah hukum tidak lebih dari kaidah hukum yang dicita-citakan.
Menurut Zeven
Bargen, berlakunya kaidah hukum secara yuridis, apabila kaidah hukum itu
terbentuk sesuai dengan tata cara atau prosedur yang berlaku. Sementara Logemann
berpendapat bahwa kaidah hukum berlaku secara yuridis apabila pada kaidah hukum
terdapat hubungan kausalitas, yakni adanya kondisi dan konsekuensi.
Gustaf Raderuch berpendapat
bahwa dalam keberlakuan kaidah hukum harus dapat dilihat dari kewenangan-kewenangan
pembentuk UU dan faktor faktor yang memengaruhi berlakunya hukum dalam
masyarakat, sehingga hukum tersebut berlaku efektif.
Ciri Ciri kaidah hukum yang membedakan
dengan kaidah lainnya, yaitu :
1. Bertujuan
menciptakan keseimbangan antara kepentingan.
2. Mengatur perbuatan
manusia yang bersifat lahiriah.
3. Dijalankan oleh
badan-badan yang diakui oleh masyarakat.
4. Bertujuan mencapai
kedamaian (ketertiban dan ketenteraman).
Meskipun dalam
kehidupan masyarakat terdapat kaidah yang mengatur tingkah laku manusia, kaidah
hukum masih diperlukan karena :
1. Masih banyak
kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan
perlindungan karena belum mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah
agama, kesusilaan, kaidah sopan santun, kebiasaan dan adat.
2. Kepentingan manusia
yang telah mendapat perlindungan dari kaidah kaidah tersebut, dianggap belum
cukup terlindung karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut,
akibat atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.
NORMA HUKUM
Pengertian Norma Hukum adalah aturan
sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, contohnya: Pemerintah,
sehingga dengan tegas melarang dan memaksa orang untuk bertindak sesuai dengan
keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Norma hukum dibuat sebagai
peraturan atau kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.
Tujuannya agar masyarakat menaatinya dan merasa jera dengan sanksi yang
diterapkan, sehingga tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum untuk
kedua kalinya.
Ciri Ciri Norma Hukum, yaitu sebagai
berikut :
1. Aturannya pasti
(tertulis).
2. Mengikat bagi semua
orang.
3. Memiliki alat
penegak aturan.
4. Dibuat oleh
penguasa.
5. Bersifat memaksa.
6. Sanksinya berat.
Pada setiap
negara, ciri ciri hukum yang khas yaitu
1. Pengakuan dan
perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia).
2. Adanya peradilan
yang bebas, mandiri dan tidak memihak.
3. Adanya pembagian
kekuasaan di dalam sistem pengelolaan kekuasaan negara.
4. Berlakunya asas
legalitas hukum dalam segala bentuknya, yaitu semua tindakan negara harus
didasarkan pada hukum yang sudah dibuat secara demokratis, hukum yang dibuat
itu "supreme" atau di atas segala-galanya dan semua orang sama
kedudukannya di hadapan hukum.
6.
EKONOMI
DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi merupakan salah satu ilmu
sosial yang
mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani,
yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga,
rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum".
Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga"
atau "manajemen rumah tangga."
Pengertian
Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati
Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum
yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Menurut Soedarto, Pengertian
Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat
oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak
langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang
terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan
ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
Rochmat Soemitro mengungkapkan
bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Dari pengertian hukum
ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpuLkan bahwa Pengertian
Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan
mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian
nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis
dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional
negara.
Sumber :
- Zulkarnaen dan Beni Ahlmad Saebani, 2012. Hukum Konstitusi. Yang
Menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar