1. PERSEROAN TERBATAS
Pengertian
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Ciri-ciri dan Sifat Perseroan
Terbatas
·
kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
·
modal dan ukuran perusahaan besar
·
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di
tangan pemilik saham
·
dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham
·
kepemilikan mudah berpindah tangan
·
mudah mencari tenaga kerja untuk
karyawan / pegawai
·
keuntungan dibagikan kepada pemilik
modal / saham dalam bentuk dividen
·
kekuatan dewan direksi lebih besar
daripada kekuatan pemegang saham
·
sulit untuk membubarkan pt
·
pajak berganda pada pajak penghasilan /
pph dan pajak deviden
Syarat Pendirian
·
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
·
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
·
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
·
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
·
Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25%
dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
·
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3
& pasal 108 ayat 3).
·
Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut
hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Mekanisme Pendirian
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta
yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat
izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
·
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
·
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25%
dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun
2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum
adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas
harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU
No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke
Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982)
(dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan
perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban
pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.
Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman
tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan
UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri
Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan
telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri
serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dankekayaan perseroan
terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan
adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah
maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam
perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan
dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannyamerupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Jenis Saham
Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat
terbagi atas:
·
Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat
sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
·
Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak
disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero
dapat pula dibagi sebagai berikut:
·
Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan
(dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang
saham.
·
Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan
dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
·
Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak
lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun
sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.
Pembagian
·
PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas
yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).
Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham.
Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia
(Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank
Central Asia Tbk, dan lain-lain.
·
PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang
sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan
tidak dijual kepada umum.
·
PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan
yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Kelebihan dan
Kekurangan Perseroan Terbatas
Kelebihan :
- Relatif mudah mendapat tambahan modal.
- Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya
yang berbadan hokum
- Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal
yang ditanamkan.
- Penanaman modal berupa saham pada PT mudah
diperjualbelikan.
- Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak
tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
- Pengelolaannya profesional karena dipegang oleh
masing-masing ahlinya.
- Harta perusahaan terpisah secara manajemen dengan
harta pemegang saham.
- Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
Kekurangan :
- Prosedur pendirian PT relatif sangat sulit.
- Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum
- Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan
perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
- Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
- Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan
perusahaan berkurang
- Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan
kurang karena tanggung jawabnya terbatas.
2.
KOPERASI
Pengertian
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jenis-Jenis
Koperasi
- Menurut
Fungsinya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai
pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
- Berdasarkan
Tingkat dan Luas Daerah
·
Koperasi primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer
·
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi
- Menurut Status
Keanggotaannya
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa
dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Kepengurusan Koperasi
·
Anggota koperasi
Anggota koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
Anggota koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
·
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
·
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi dalam struktur organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat berbagai keputusan strategis koperasi seperti kebijakan koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, anggaran belanja, mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus koperasi, badan pemeriksa dan juga penasehat.
Rapat anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu diambil keputusan sesegera mungkin.
Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi dalam struktur organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat berbagai keputusan strategis koperasi seperti kebijakan koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, anggaran belanja, mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus koperasi, badan pemeriksa dan juga penasehat.
Rapat anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu diambil keputusan sesegera mungkin.
·
Badan Pemeriksa Koperasi
Badan pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.
Badan pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.
3. YAYASAN
Pengertian
Yayasan (Inggris: foundation)
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Pendirian Yayasan
Untuk mendirikan yayasan diperlukan tiga
elemen kelengkapan, yaitu pengurus, Pembina, pengawas. Yayasan berhak memiliki
kekeyaan yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan dari sumber-sumber
lain seperti sumbangan, wakaf, hibah dan lain-lain. Untuk mendirikan yayasan,
pendiri harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Kehakian
dan Hak Asasi Manusia dengan melengkapi surat-surat berikut ini :
-
Salinan akta yayasan
-
Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara
Bukan Pajak
-
Bukti pebayaran pengumuman Anggaran
Dasar Yayasan di Berita Negara Republik Indonesia
-
NPWP
-
Surat keterangan domisili
Bidang Kegiatan yang Dikelola Yayasan
-
Bidang social, meliputi bidang social
formal dan informal, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, poliklinik,
laboratorium, penelitian dibidang ilmu pengetahuan dan lain-lain
-
Bidabg kemanusian meliputi
memberikanbantuan kepada korban bencana alam, pengungsi, tunawisma, fakir
miskin, gelandangan, membuat rumah singgah, rumah duka, memberikan pelindungan
konsumen dan pelestarian lingkungan konsumen serta pelestarian lingkungan
hidup.
-
Bidang keagamaan meliputi sarana ibadah,
pondok pesantren, madrasah, ZIS (Zakat Infaq Shodaqoh), syiar keagamaan dan
lain-lain.
4. BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pengertian
BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19
Tahun 2003).
Fungsi Badan Usaha Milik Negara
- Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
- Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
- Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
- Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
- Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
- Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
- Pembuka lapangan kerja
- Penghasil devisa negara
- Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
- Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk BUMN
a. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan
(Persero)
- Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
- Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan
(Persero)
- PT Pertamina,
- PT Kimia Farma Tbk
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Bank BNI Tbk
- PT Jamsostek
- PT Garuda Indonesia
- PT Perubahan Pembangunan
- PT Telekomunikasi Indonesia
- PT Tambang Timah
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
- Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan
- Modal berbentuk saham
- Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
- Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
- Pegawai persero berstatus pegawai negeri
- Pemimpin berupa direksi
- Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan
b. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha
umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri
adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang
dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
- Perum Damri
- Perum Bulog
- Perum Pegadaian
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
- Perum Balai Pustaka
- Perum Jasatirta
- Perum Antara
- Perum Peruri
- Perum Perumnas
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
- Melayani kepentingan masyarakat yang umum
- Pemimpin berupa direksi atau direktur
- Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
- Dapat menghimpun dana dari pihak
- Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
- Menambah keuntungan kas negara
- Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
MANFAAT BUMN
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
- Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
- Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
- Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar