1.
PENGERTIAN
HAKI
Menurut Ismail
Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan
pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual
mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial
maupun ekonomis.
Pengertian HAKI menurut
pendapat Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pengertian HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Sutediadalah hak atau wewenang
atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak
tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan
intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir
seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang
lagu dan seterusnya.
Hak itu sendiri dapat
dibagi menjadi dua. Pertama, Hak dasar (Asasi) yang
merupakan hak mutlak yang tidak dapat digangu-gugat. Contohnya : hak untuk
hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dan sebagainya. Kedua,
Hak amanat aturan atau perundangan yaitu hak karena diberikan atau diatur oleh
masyarakat melalui peraturan atau perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
merupakan amanat aturan, sehingga masyarakatlah yang menjadi penentu seberapa besar
HAKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.
Dari Pengertian Haki
di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian HAKI adalah
hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat
ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya
intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu
dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan
memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan
konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang
telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian
perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya
dan mencipta.
2.
PRINSIP-PRINSIP
HAKI
·
Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
·
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
·
Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
·
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
3.
KLASIFIKASI
HAKI
Berdasarkan
WIPO (world intellectual property organization) hak atas kekayaan intelektual
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
·
Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan
hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak
yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima
wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan
hukum.
Menurut
Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup : Buku, program, dam semua hasil
karya tulis lain; Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu
pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan; Arsitektur; Peta; Seni batik; Fotografi;
Sinematografi; Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya
lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam
Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50
tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau
lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal
dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll). Hak cipta dimiliki oleh suatu
badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program
komputer, fotografi, dll). Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan. Untuk penciptaan yang
tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda
budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah
diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak
diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu
selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta,
jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta
berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku
di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pemegang hak cipta berhak
mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak
cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil
perbanyakan ciptaan itu. Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam
Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat
dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
·
Hak Kekayaan Industri
Paten
Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau
proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten
diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat
diterapkan dalam industri. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan
invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu
tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu
10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak
dapat diperpanjang. Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap
permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang
merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan
dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman
dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten
dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan
digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Jenis-jenis merek
dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek
terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga
jangka waktu yang sama. Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena
pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh
perundang-undangan. Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat
dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek
yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan
niaga. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain
secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi
dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek
tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
Varietas Tanaman
Hak
perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara
kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain
untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas
tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman
yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah
diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara
jelasdengan varietas lain. Seragam, memiliki sifat utama yang seragam.
Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk
diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama
varietas yang bersangkutan.
Dalam
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka
waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk
tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Hak untuk menggunakan
varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan
propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak
PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian,
dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Berakhirnya hak PVT dapt
disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan
sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
Rahasia Dagang
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan
usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Perlindungan rahasia
dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui oleh masyarakat. Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI,
meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama
kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang
yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk
menggunakannya. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan
masa dimana rahasia itu menjadi milik publik.
Dalam
Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak
rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus
disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya
pengalihan rahasia dagang. Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang
berupa pidana dan denda.
Desain Industri
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris
atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D
atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau
2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. Hak ini diberikan untuk desain industri yang
baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan
yang telah ada sebelumnya.
Jangka
waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan
diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap
hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral
Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Pengalihan hak ini
dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab
lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum
desain industri. Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas
permintaan pemegang lisensi. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain
industri berupa pidana dan denda.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak
desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak
lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka
waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain
tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak
sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
4.
DASAR
HUKUM HAKI
1.
Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta(Undang-Undang HC).
2.
Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.
Undang-undang No. 32 tahun 2000 merupakan dasar hukum yang pertamadi Indonesia
terhadap Perlidungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu(selanjutnya disebut
undang-undang DTLST
5.
Undang-Undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6.
Undang-Undang No. 29 tentang Perlidungan Varitas Tanaman (Undng-UndangPVT)
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar