Macam-Macam HAKI
A.
HAK CIPTA
Hak
cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh
pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”.
Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki
masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi [p]encipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Hak-hak yang Tercakup
dalam Hak Cipta
1.
Hak
Eksklusif
Beberapa
hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk
:
a. Membuat salinan atau reproduksi
ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan
elektronik),
b. Mengimpor dan mengekspor
ciptaan,
c. Menampilkan atau memamerkan
ciptaan di depan umum,
d. Menjual atau mengalihkan hak
eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang
dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak
ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak
lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak
cipta. hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan,
mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan,
meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan,
merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”
Hak-hak
eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya
dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik
hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut
dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak
cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato,
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu
atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan),
arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni
songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain
industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan
hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
(misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam
dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli (UU 19/2002 pasal 12).
Jangka waktu perlindungan hak
cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka
waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang
berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan
tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa
berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun
1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya
hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau
sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat
mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada
tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Pendaftaran hak cipta di
Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran
ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta,
dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau
terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran
ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul
sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV
Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat
mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan
pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan
prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun
situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan
terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa
dikenai biaya.
B.
HAK
PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
· Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
· Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis
paten yaitu
a. Paten biasa
Paten biasa adalah paten yang
melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu
klaim.
b. Paten sederhana
Paten sederhana adalah paten yang
tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat
satu klaim.
Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001 secara tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten
proses dan paten produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap
proses, sedangkan paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.
Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain
saat ini, antara lain :
- Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
- Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent)
Keterkaitan antar paten dapat
terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan
paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua
paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling
memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
- Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan,
penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten pokoknya,
kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula paten
pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.
- Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
Paten ini bersifat khusus karena
telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya
mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di
wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi)
Di Indonesia DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1989 tentang Paten pada tahun 1989. Indang-Undang ini kemudian mengalami
perubahan sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997. Pada tahun 2001,
pemerintah kembali memperbaharui Undang-Undang Paten dengan mengesahkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Tujuan diadakannya perubahan-perubahan
tersebut adalah untuk menyesuaikan perlindungan HaKI di Indonesia dengan
standar internasional yang terdapat dalam Perjanjian TRIP’s.
Mengenai pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, ialah :
“Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Ada beberapa unsur penting yang dapat disimpulkan dari
defenisi tersebut, yaitu :
1. Hak eksklusif
Hak eksklusif berarti bahwa hak yang bersifat khusus.
Kekhususannya terletak pada control hak yang hanya ada di tangan pemegang
paten. Konsekuensinya, pihak yang tidak berhak tidak boleh menjalankan hak
eksklusif tersebut. Hak eksklusif yang melekat pada pemegang paten diatur di
dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang meliputi hak-hak sebagai
berikut :
- Paten produk :
Membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
- Paten proses :
Menggunakan proses produksi yang
diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksudkan
dalam huruf a.
Paten produk adalah paten yang berkaitan dengan alat, mesin,
komposisi, formula, product by process, sistem, dan lain-lain. Sedangkan paten
proses mencakup proses, metode atau penggunaan.
2. Negara
Negara adalah satu-satunya pihak yang berhak memberikan
paten kepada para Inventor. Biasanya tugas ini didelegasikan kepada sebuah
kantor khusus yang menangani permohonan pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan
dan pemberian sertifikat paten. Di Indonesia, tugas ini ditangani oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen
Kehakiman dan HAM.
3. Invensi di bidang
teknologi
Paten adalah cabang Hak Kekayaan Intelektual yang khusus
melindungi Invensi di bidang teknologi. Contoh-contoh teknologi yang dapat
dilindungi paten adalah : teknologi mesin, listrik, obat-obatan, dan lain-lain.
4. Selama jangka
waktu tertentu
Paten diberikan tidak untuk selamanya dan hanya berlaku
dalam jangka waktu yang terbatas. Oleh karena itu, hak eksklusif yang diberikan
kepada pemegang paten hanya bersifat terbatas. Setelah paten tersebut habis
masa perlindungannya, statusnya berubah menjadi public domain atau menjadi
milik umum. Setiap orang dapat memproduksi atau membuat Invensi yang telah
berakhir perlindungan patennya.
5. Invensi harus dilaksanakan
Invensi di bidang teknologi yang telah dilindungi oleh paten
harus dilaksanakan. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
mengatur bahwa baik paten produk maupun paten proses wajib dilaksanakan di
wilayah Indonesia. Tujuan ketentuan ini adalah untuk menunjang alih teknologi,
penyerapan investasi dan penyediaan lapangan pekerjaan. Pengecualian diberikan
terhadap Invensi di bidang tertentu yang memerlukan modal dan investasi yang
besar untuk melaksanakan paten seperti yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
tersebut. Jika Invensi sulit dilaksanakan, pemegang paten dapat mengajukan
kelonggaran kepada instansi terkait yang berwenang. Untuk itu, pemegang paten
harus mengajukan alasan yang kuat dengan disertai bukti bahwa Invensinya sulit
dilaksanakan di Indonesia. Salah satu contoh Invensi yang termasuk dalam
kategori tersebut adalah
Invensi di bidang farmasi. Ijin untuk mendapatkan
kelonggaran dalam melaksanakan paten dapat diajukan kepada Departemen Kesehatan
(Penjelasan Pasal 17 ayat (2)).
6. Invensi dapat dilaksanakan oleh
pihak lain dengan persetujuan pemegang paten
Selain dilaksanakan sendiri oleh pemegang paten, sebuah
Invensi yang telah dilindungi paten dapat dilaksanakan oleh orang lain melalui
perjanjian lisensi. Kecuali diperjanjikan lain, selama perjanjian lisensi
pemegang paten dapat tetap melaksanakan paten tersebut (Pasal 69 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001).
Pengertian paten menurut Octroiiwet 1910 adalah :
“Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas
permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru cara kerja
baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja”.(Art.1.Octroiiwet
1910, Nederland, S.1910-313. )
WIPO memberikan pengertian paten sebagai berikut :
“A Patent is legally enforceable rights granted by virtue of
a law to a person to exclude, for a limited time, others from certain acts in
relation to describe new invention; the privilege is granted by a government
authority as a matter of rights to the person who is entitled to apply for it
and who fulfils the prescribed condition.”
Dari pengertian tersebut dapat dilihat unsur penting paten,
yakni bahwa paten adalah hak yang diberikan pemerintah dan bersifat eksklusif.
Perbuatan-perbuatan yang merupakan hak eksklusif pemegang hak paten adalah
produksi (manufacturing), penggunaan (using), penjualan (selling) barang yang
dipatenkan, dan perbuatan yang berkaitan dengan penjualan barang itu seperti
mengimpor, dan menyimpan (stocking).
Sementara itu, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang
ditulis oleh W.J.S Poerwadarminta pengertian paten adalah :
“Kata Paten berasal dari bahasa Eropa (paten/octroi) yang
mempunyai arti suatu perniagaan atau ijin dari pemerintah yang menyatakan bahwa
orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain
tidak boleh membuatnya)”
Subjek dan Objek Paten
Subjek paten menurut Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2001, yaitu :
“Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi”.
Mengenai subjek paten, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001 menyebutkan :
- Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan
- Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan
Selanjutnya dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001
Pasal 12 disebutkan :
- Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut kecuali diperjanjikan lain;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi;
- Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut;
- Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan:
- Dakam jumlah tertentu dan sekaligus;
- Persentase;
- Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
- Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
- Bentuk lain yang disepakati para pihak;
- Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.
Dalam Persetujuan Strasbourg tahun 1971 telah
diklasifikasikan secara Internasional objek paten, yang dibagi dalam 8 seksi,
dan 7 seksi di antaraya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut :
Seksi A : Kebutuhan manusia (human necessities)
Subseksi :
- agraria (agriculture);
- Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuff and tobacco);
- Barang-barang perseorangan dan rrumah tangga (personal and domestic articles);
- Kesehatan dan hiburan (health and amusement);
Seksi B : Melaksanakan karya (performing operations)
Subseksi :
- Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing);
- Pembentukan (shaping);
- Pencetakan (printing);
- Pengangkutan (transporting);
Seksi C : Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy);
Subseksi :
- Kimia (chemistry);
- Perlogaman (metallurgy);
Seksi D : Pertekstilan dan perkertasan (textiles and paper)
Subseksi :
- Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other-wise provided for);
- Perkertasan (paper);
Seksi E : Konstruksi tetap (fixed construction)
Subseksi :
- Pembangunan gedung (building);
- Pertambangan (mining);
Seksi F : Permesinan (mechanical engineering)
Subseksi :
- Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps);
- Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general);
- Penerangan dan pemanasan (lighting and heating)
Seksi G : Fisika (physics)
Subseksi :
- Instrumentalia (instruments);
- Kenukliran (nucleonics);
Seksi H : Perlistrikan (electricity)
C.
HAK
MEREK
Pengertian
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun
2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
· Merek
Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang
sejenis.
· Merek
Jasa:
merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
· Merek
Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan
pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
Fungsi Merek
Menurut
Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek
untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya,
menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
· Fungsi
pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk
perusahaan lain
· Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul
produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek
tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan
produk tersebut.
· Fungsi
promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana
memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
· Fungsi
rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek
dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing
maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi
merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi
produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya
mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan
untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran,
dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
Sedangkan,
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
·
Sebagai tanda pembeda (pengenal);
·
Melindungi masyarakat konsumen ;
·
Menjaga dan mengamankan kepentingan
produsen;
·
Memberi gengsi karena reputasi;
·
Jaminan kualitas.
D.
DESAIN
INDUSTRI
Desain industri test (bahasa
Inggris: Industrial design)
adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu
barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya,
yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis,
dapat dipakai untuk menghasilkan produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan
tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan
intelektual karena merupakan
hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang
No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru
dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum.
Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual.
Syarat-syarat
Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang
baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain
industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya,
meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud
adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
·
Tanggal penerimaan;
atau
·
Tanggal prioritas
apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas
·
Telah diumumkan atau
digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
- Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun
internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai
resmi; atau
- Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka
percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Subjek
dari Hak Desain Industri
- Yang
berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak
tersebut dari pendesain.
- Dalam
hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri
diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
- Jika
suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan,
pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya
desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak
dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu
diperluas sampai keluar hubungan dinas.
- Jika
suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan,
orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang
hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
E.
RAHASIA DAGANG
Pengertian
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah padanan kata untuk undiscloused
informationsebagaimana tertulis dalam TRIPs. Istilah undiscloused
information memberi jaminan bagi mereka yang memang tidak ingin membuka
informasi usahanya yang berada dalam kontrolnya, dengan beberapa syarat antara
lain: (i) informasi tersebut memang rahasia dalam pengertian bahwa informasi
itu bukan seperangkat konfigurasi atau perakitan (assembly) yang persis dari
komponen-komponen yang umumnya dikenal oleh lingkungan orang yang biasa
berurusan dengan informasi tersebut, dan (ii) informasi itu dijaga kerahasiaannya.
Menurut Restatement of the Law of
Torts tahun 1939, yang merupakan himpunan dan harmonisasi dari ketentuan
rahasia dagang negara-negara bagian Amerika Serikat, telah menjabarkan definisi
‘rahasia dagang’ pada komentar (b) dari ketentuan Seksi 757 bahwa rahasia
dagang adalah suatu formula senyawa kimia, pola, alat atau kompilasi informasi,
proses manufakturing, bahan-bahan percobaan dan pengawetan, pola mesin atau
alat lain, atau daftar para langganan atau nasabah, yang digunakan dalam bisnis
seseorang dan memberikan kepadanya kesempatan untuk memperoleh keuntungan
melebihi saingan-saingannya yang tidak mengetahui atau tidak
menggunakannya. Jenis Informasi yang merupakan rahasia dagang juga mulai
nampak yaitu hanya informasi dalam bidang bisnis dan tehnologi.
Dalam Black’s Law Dictionary yang
dikategorikan sebagai rahasia dagang meliputi formula-formula, pola, formula
atau bahan kimia, proses industri, perawatan atau pengawetan bahan-bahan,
pola mesin atau alat lain, daftar langganan atau alat kompilasi informasi yang
digunakan seseorang dalam bisnisnya dan yang mana memberikan orang tersebut
kesempatan untuk memperoleh keuntungan melebih dari siangannya yang tidak tahu
atau tidak menggunakan itu. Termasuk juga rencana atau proses,
peralatan/ perkakas atau bahan mesin yang hanya diketahui olehnya dan
pegawainya yang perlu disampaikan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
yang dimaksud dengan Rahasia adalah sesuatu yg sengaja disembunyikan supaya
tidak diketahui orang lain. Sedangkan Dagang artinya pekerjaan yg berhubungan
dng menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Mengenai ruang lingkup rahasia
dagang masih terdapat perbedaan pendapat, namun demikian dapat diambil contoh
penerapan lingkup baku dalam hukum Amerika Serikat yang merinci bentuk-bentuk
rahasia dagang sebagai berikut :
·
Informasi teknikal/penelitian dan
pengembangan,
contoh sebagai berikut : informasi
teknologi, informasi yang berhubungan riset dan pengembangan, formula-formula (
rumus-rumus ), senyawa-senyawa/bahan campuran, prototip, proses-proses,
catatan-catatan laboratorium, percobaan-percobaan dan data eksperimen, data
analisis, kalkulasi, semua jenis-gambar, semua jenis diagram, desain data dan
data manual, informasi pemasok, semua jenis-laporan riset dan pengembangan, R&D
Know How.
·
Informasi tentang proses produksi,
contoh : data/biaya/harga,
informasi-informasi yang berhubungan dengan proses produksi,
perlengkapan-perlengkapan khusus produksi, teknologi pemrosesan
(manufacturing), spesifikasi-spesifikasi untuk proses produksi dan
perlengkapannya, production know how & negative know how.
·
Informasi tentang pemasok,
contoh : informasi tentang pemasok,
data biaya/harga.
·
Informasi tentang kendali mutu,
contoh :
informasi yang berhubungan dengan kendali mutu, prosedur-prosedur kendali mutu,
kendali mutu manual, data kendali mutu, know how & negative know how.
·
Informasi penjualan dan pemasaran,
contoh :
informasi yang berhubungan dengan penjualan dan pemasaran, peramalan penjualan,
perencanaan promosi penjualan dan pemasaran, laporan penjualan, informasi
tentang competitor, informasi yang berhubungan dengan pelanggan, daftar
pelanggan, kebutuhan pelanggan dan perilaku pembelian, know-how berkaitan
dengan kebutuhan konsumen, hasil studi dan laporan-laporan penjualan dan
pemasaran.
·
Informasi keuangan internal,
contoh :
informasi keuangan, dokumen-dokumen keuangan internal, anggaran, peramalan,
hasil cetak melalui computer, marjin produksi, biaya produksi, laporan pengoperasian,
data untung-rugi, informasi administratif.
·
Informasi administrasi internal,
contoh :
organisasi internal, kunci-kunci dalam pengambilan keputusan, perencanaan
strategi bisnis, perangkat lunak computer internal perusahaan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar