Hukum
Perdata yang Berlaku di Indonesia
A.
Hukum
Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia bberdasarkan pasal 163 IS (Indis che
Staatsregeling= Aturan Pemerintahan Hindia Belanda) adalah berlainan untuk
warga Indonesia yaitu :
1. Untuk golongan warga Indonesia asli berlaku hokum adat yaitu hokum
sejak dulu kala secara turun temurun.
2. Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku sluruh BW
dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S, 1917 No.129)
3. Untuk golongan warga Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan dan
lain-lain berlaku sebagimana BW yaitu mengenai hokum harta kekayaan dan hokum
waris dengan surat wasiat, sedang mengenai hokum keluarga dan hokum waris tanpa
wasiat berlaku hokum adatnya sendiri, yaitu hokum adat mereka yang tumbuh di
Indonesia (S. 1924 No. 556)
4. Untuk golongan warga Negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda,
Jerman, Perancis) dan Jepang seluruh BW. Bagi orang Indonesia asli apabila
mereka menghendaki, ketentuan-ketentuan dalam BW dapat dinyatakan berlaku bagi
mereka (baik seluruhnya, sebagian atau untuk suatu perbuatan hokum tertentu).
B.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Berlakunya BW di Indonesia
adalah sejak 1 Mei 1848 berdasarkan S.1847 No.23 sampai sekarang BW masih
berlaku, berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan “Segala
Badan Negara dan peraturan yang masih langsung berlaku selama belum di adakan
yang baru menurut UUD ini” Menurut S.1847 No.23 BW hanya berlaku bagi
orang-orang Eropa, orang-orang Indonesia keturunan Eropa dan orang-orang yang
disamakan dengan orang Eropa yaitu
mereka yang saat itu beragama Kristen. BW yang berlaku di Indonesia adalah BW
yang berasal dari Belanda berdasarkan pada azas Konkordasi(penyesuaian). Azas
Konkordasi ini termuat dalam pasal 131 IS (Indosche Staatsregeling=Aturan
Pemerintah Hindia Belanda) yang menyatakan “Hukum perdata dan hokum dagang yang
berlaku di Indonesia harus sama dengan hokum perdata dan hokum dagang yang
berlaku di negeri Belanda.”
C.
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
di Indonesia
Yang
di maksud dengan Hukum Perdata ialah hokum yang mengatur hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan
Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan
dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk
Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum
Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari
militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap
peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan
pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hokum yang memuat
segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat
dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa
didalamya tetkandung hak dan kewajiban seseorang degan suatu pihak secara
timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat
tertentu.
Disamping
Hukum Priivat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal
sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Pidana) atau proses perdata yang artinya
hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan
preaktek dilingkungan pengadilan perdata.
Di
dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan
Hukum Dagang.
Keadaan Hukum Perata Dewasa ini
di Indonesia
Mengenai
keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih
bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini
ada 2 faktor yaitu:
1. Factor Ethnis disebabkan keanekragaman Hukum
Adat bangsa Indonesia, karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai
suku bangsa
2. Factor Hostia Yuridis yang dpaat kita lihat, yang
pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu:
a.
Golongan Eropa yang dipersamakan
b.
Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang
dipersamakan.
c.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 131.I.S yaitu mengatur hokum-hukum yang diberlakukan
bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S diatas.
Adapun hokum-hukum yang
diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
a. Bagi golongan Eropa dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dgang Barat yang diselaraskan
dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang dinegeri Belanda berdasarkan Azas Konkordasi.
b. Bagi goongan Bumi Putera
(Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hokum
yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari
Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi
hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. Bagi golongan tiimur asing
(bangsa Cina, India, Arab)berlaku hokum masing-masing. Dengan catatan bahwa
golongan Bumi Putera dan Timur Aing (Cina, Arab, India) diperbolehkan untuk
menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk
beberapa macam tindakan hokum tertentu saja.
D.
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita
(BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku
Undang-Undang berisi :
·
Buku I
Berisi mengenai orang. Di dalamnya mengatur hokum tentang diri
seseorang dan hokum kekeluargaan
·
Buku II
Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hokum kebendaan
dan hokum waris.
·
Buku III
Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Didalamnya di atur tentang
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hokum yang timbul dari adanya daluarsa
itu.
Pendapat kedua menurut Ilmu
Hukum/Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
· Hokum tentang diri seseorang
(pribadi)
Mangatur tentang manusia sebagai subjek dalam hokum, mengatur
tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
· Hokum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hokum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan yaitu:
Perkawinan beserta huubungan dalam lapangan hokum kekeyaan antara
suami dengan istri, hubungan antaraorang tua dan anak, perwalian dan curatele.
· Hokum Kekayaan
Mengatur hal hubungan-hubungan hokum yang dapat dinilai dengan
uang.
Jika kita mengatakan tenttang kekayaan seseorang maka yang
dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan
dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap
tiap-tiap orang, oleh karenannya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hannya
berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak
perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan
atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat.
-
Hak seorang pengarang atas karangannya
- Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan
atau hak pedagang untuk memakai sebuah merek, dinamakan hak mutlak saja.
·
Hokum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal.
Disamping itu Huum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga
tterhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar