Minggu, 29 Mei 2016

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia



Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

A.   Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia bberdasarkan pasal 163 IS (Indis che Staatsregeling= Aturan Pemerintahan Hindia Belanda) adalah berlainan untuk warga Indonesia yaitu :
1.    Untuk golongan warga Indonesia asli berlaku hokum adat yaitu hokum sejak dulu kala secara turun temurun.
2.     Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku sluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S, 1917 No.129)
3.   Untuk golongan warga Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan dan lain-lain berlaku sebagimana BW yaitu mengenai hokum harta kekayaan dan hokum waris dengan surat wasiat, sedang mengenai hokum keluarga dan hokum waris tanpa wasiat berlaku hokum adatnya sendiri, yaitu hokum adat mereka yang tumbuh di Indonesia (S. 1924 No. 556)
4.    Untuk golongan warga Negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis) dan Jepang seluruh BW. Bagi orang Indonesia asli apabila mereka menghendaki, ketentuan-ketentuan dalam BW dapat dinyatakan berlaku bagi mereka (baik seluruhnya, sebagian atau untuk suatu perbuatan hokum tertentu).

B.   Sejarah Singkat Hukum Perdata
Berlakunya BW di Indonesia adalah sejak 1 Mei 1848 berdasarkan S.1847 No.23 sampai sekarang BW masih berlaku, berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan “Segala Badan Negara dan peraturan yang masih langsung berlaku selama belum di adakan yang baru menurut UUD ini” Menurut S.1847 No.23 BW hanya berlaku bagi orang-orang Eropa, orang-orang Indonesia keturunan Eropa dan orang-orang yang disamakan dengan orang  Eropa yaitu mereka yang saat itu beragama Kristen. BW yang berlaku di Indonesia adalah BW yang berasal dari Belanda berdasarkan pada azas Konkordasi(penyesuaian). Azas Konkordasi ini termuat dalam pasal 131 IS (Indosche Staatsregeling=Aturan Pemerintah Hindia Belanda) yang menyatakan “Hukum perdata dan hokum dagang yang berlaku di Indonesia harus sama dengan hokum perdata dan hokum dagang yang berlaku di negeri Belanda.”

C.   Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang di maksud dengan Hukum Perdata ialah hokum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamya tetkandung hak dan kewajiban seseorang degan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Priivat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Pidana) atau proses perdata yang artinya hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan preaktek dilingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Keadaan Hukum Perata Dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.     Factor Ethnis disebabkan keanekragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa
2.  Factor Hostia Yuridis yang dpaat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu:
a.       Golongan Eropa yang dipersamakan
b.      Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Dan pasal 131.I.S yaitu mengatur hokum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S diatas.

Adapun hokum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
a.      Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dgang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang dinegeri Belanda  berdasarkan Azas Konkordasi.
b.    Bagi goongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hokum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi  hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c.     Bagi golongan tiimur asing (bangsa Cina, India, Arab)berlaku hokum masing-masing. Dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Aing (Cina, Arab, India) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hokum tertentu saja.

D.   Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi :
·         Buku I
Berisi mengenai orang. Di dalamnya mengatur hokum tentang diri seseorang dan hokum kekeluargaan
·         Buku II
Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hokum kebendaan dan hokum waris.
·         Buku III
Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Didalamnya di atur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hokum yang timbul dari adanya daluarsa itu.

Pendapat kedua menurut Ilmu Hukum/Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
·        Hokum tentang diri seseorang (pribadi)
Mangatur tentang manusia sebagai subjek dalam hokum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
·        Hokum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hokum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
Perkawinan beserta huubungan dalam lapangan hokum kekeyaan antara suami dengan istri, hubungan antaraorang tua dan anak, perwalian dan curatele.
·        Hokum Kekayaan
Mengatur hal hubungan-hubungan hokum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tenttang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenannya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hannya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
-          Hak seorang pengarang atas karangannya
-      Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merek, dinamakan hak mutlak saja.
·         Hokum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Huum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga tterhadap harta peninggalan seseorang.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar