Minggu, 29 Mei 2016

Penyelesaian Sengketa



Penyelesaian Sengketa
A.   Negoisasi
Pengertian negoisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negosiasi adalah kegiatan tawar menawar dengan perundingan antara pemberi dengan penerima sampai mendapatkan suatu kesepkatan bersama antara kedua belah pihak.  Kata negosiasi berasal dari bahasa inggris, “negotiate”, yang berarti merundingkan, membicarakan suatu kesepakatan. 
Negosiasi dilakukan oleh dua pihak yang memiliki suatu kepentingan, agar kedua belah pihak sama-sama mencapai tujuannya maka perlu dilakukan perundingan yang berujung pada sebuah kesepakatan.
Tujuan Negoisasi
Seperti pada penjelsan di awal, negosiasi bertujuan untuk memperoleh sebuah kesepakatan bersama. Dalam hal ini, negosiasi memiliki tujuan sebagai berikut:

1. Memperoleh kesepakatan. Melalui perundingan, kedua belah pihak akan endiskusikan keinginan-keinginan masing-masing, maka untuk menjembatani keinginan kedua belah pihak maka harus diputuskan suatu kesepakatan. 

2. Mendapatkan solusi. Hasil perundingan akan memperoleh kesepakatan bersama yang merupakan solusi bagi kedua belah pihak. 

3. Memperoleh keuntungan. Tentunnya melalui negoisasi akan menghasilkan kesepakatan yang dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. 

Strategi yang ditempuh untuk mencapai kesepakatan
a. Win-win (menang-menang) strategi. Strategi ini diambil ketika keduabelah pihak saling menginginkan keuntungan. Misal, negosiasi yang terjadi antara pekerja dan atasan yang mana atasan setuju menaikan gaji jika pekerja mampu memberikan pelayanan yang terbaik, sementara itu pekerja sepakat dengan kesepakatan tersebut. Artinya, dalam strategi ini tidak ada pihak yang dirugikan, keduabelah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan (tujuannya).

b. Win-lose (menang-kalah) strategi. Strategi ini diambil ketika situasi tertentu yang membuat salah satu pihak mengharuskan  untuk melakukan sesuatu untuk mendapatkan keuntugan yang sebesar-besarnya namun disamping itu pihak lainnya terpaksa menerima kekalahan perundingan yang telah diusulkan. Contoh:  pemerintah bersikeras menaikkan harga BBM, sementara itu rakyat terpaksa menerima kenaikan harga BBM serta harga barang pokok.

c. Lose-lose (kalah-kalah) strategi. Berbeda dengan strategi lainnya, strategi ini terjadi ketika kedua belah pihak bersikukuh akan pendirian masing-masing sehingga tidak memperoleh kesepakatan. Contoh: pedagang tidak memberikan produk yang ditawar oleh pembeli, dengan demikian kedua belah pihak tidak mendapatkan apapun.

d. Lose-win (kalah- menang) strategi. Strategi ii dipilih dimana satu pihak sengaja mengalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pihak lain. Conth: pedagang mengurangi harga jual pada pelanggan dengan harapan pelanggan akan percaya dengan penjual,  dengan strategi ini jika pelanggan puas maka pelanggan sengaja atau tidak akan menginformasikan kepada orang lain agar berbelanja di tempat penjual tersebut.

Taktik yang dapat dilakukan saat negoisasi yaitu :
a.   Membuat jadwal. Taktik ini harus dilakukan ketika perselisihan tak dapat dileraikan. Dengan memberikan waktu kepada kedua belah pihak maka akan mendorong untuk menghasilkan kesepakatan yang diinginkan. Misal tawar menawar jual beli rumah atau mobil.
b.      Blufing. Merupakan taktik klasik yang sering digunakan yang bertujuan untuk mengelabui pihak lain guna membuat pihak tersebut mengalah. Contoh: ketika terjadi demonstrasi kenaikan gaji yang dilakukan oleh pekerja, pengusaha seolah-olah tidak peduli dengan aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja. Dengan demikian pekerja merasa kalah dan terpaksa mnegikuti aturan main dari pengusaha.
c.    Memberikan tenggat waktu. Artinya dengan taktik ini salah satu pihak memberikan tenggat waktu kepada pihak lain untuk mencapai kesepakatan. Contoh: penjual kambing memberikan tenggat waktu kepada calon pembeli harga yang bisa jadi jalan tengah dalam perundingan tersebut. Jika sampai waktu yang ditentukan pembeli tidak dapat memberi keputusuan maka pembeli lah yang kalah. Biasanya dalam taktik ini dilakukan karena salah satu pihak memiliki lebih dari lawan negoisasi.  
d.   Intimidasi. Dalam taktik ini negoisasi dilakukan dengan menggunakan ancaman. Misal, seseorang yang mengancam akan bunuh diri jika gebetannya menolak jadi kekasihnya (sungguh problematika jaman sekarang). 

Negoisasi dapat dilakukan secara lisan ataupun tulisan. Dalam melakukan negoisasi secara tulisan, perhatikan format teks negoisasi berikut:
a.   Pembukaan. Pada bagian ini merupakan bagian awal dari teks negoisasi yang berisi informasi mengenai pihak yang ingin melakukan perundingan. Dapat berupa latar belakang, prestasi dan sebagainya. Intinya pada bagian ini berisi informasi lengkap mengenai pihak pertama. Bagian ini berfungsi untuk membentuk citra kepada pihak kedua.
b.   Isi. Bagian inti dari tesk negoisasi, dapat berupa surat penawaran, permintaan, pembelian, persetujuan, pengajuan, dan lain-lain. Intinya pada bagian ini berisi maksud dari negoisasi yang diajukan. Jenis negoisasi apa yang hendak dirundingkan dan sebaganiya.
c.   Penutup. Dalam menulis teks negoisasi perhatikan penggunaan kata dan bahasa karena ini akan mempegaruhi proses negoisasi yang berlagsung. Hal-hal yang harus diperhatikan saat menulis teks negoisasi yaitu:
- Gunakan bahasa yng sopan dan santun
- Gunakan kata-kata yang menunjukkan suatu permohonan
- Gunakan kata-kata yang bersifat persuasif agar pihak kedua mau membaca dan mengambil kesempatan. 

Sementara itu, hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan negoisasi secara lisan:

-      Memiliki ketajaman berpikir. Hal ini penting mengingat dalam negoisasi tujuan masing-masing pihak adalah untuk memperoleh keuntungan dengan ketajaman berpikir dapat membantu proses perundingan segera selesai karena dengan kemampuan analitis pihak tertentu dapat memikirkan kesempatan lain yang lebih besar. 
-    Sabar. Harus sabar karena untuk mencapai kesepakatan dibutuhkan waktu terlebih lagi jika perselisihan pendapat kerap terjadi. 
-      Mampu beradaptasi dan Mampu bersosialisasi. Hal ini sangat berpengaruh terhadap interaksi kepada orang-orang baru. Saat negoisasi tentunya pihak pertama mampu dengan mudah membaur dan beradaptasi. 
-      Fokus hanya tujuan yaitu memperoleh keuntungan dari kesepakatan

B.   Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.[1]
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.
Peran mediator dapat berbentuk
1.    Facilitation, di mana pihak ketiga mendesak dan membujuk pihak-pihak yang bersengketa untuk berunding  secara langsung dalam suasana yang positif dan konstruktif.
2.    Conciliation, di mana pihak ketiga yang netral bertindak sebagai komunikator di antara pihak-pihak yang berselisih. Ini dilakukan bila pihak yang berselisih menolak untuk bertemu muka dalam perundingan langsung.
3.    Peer –review, yaitu sekelompok wakil-wakil karyawan (panel) yang bisa dipercaya karena kemampuannya untuk tidak berpihak, mendengarkan pandangan, pendapat dan kepentingan pihak-pihak yang berselisih di dalam pertemuan informal dan konfidensial. Keputusan-keputusan dari panel dapat menjadi acuan untuk penyelesaian konflik. 
4.  Ombudsman : seseorang karyawan sebuah organisasi/perusahaan yang secara luas dihormati dan dipercaya oleh rekan-rekan sekerjanya, mendengarkan keluhan mereka secara konfidensial, dan berusaha mencari jalan keluar dengan pihak manajemen.
5.      Mediation : pihak ketiga yang netral dan terlatih secara aktif menuntun pihak-pihak yang berselisih untuk menggali solusi-solusi inovatif untuk menyelesaikan konflik.
6.      Arbitration : pihak-pihak yang berselisih bersepakat menerima keputusan dari arbitrator yang netral melalui proses seperti di pengadilan, seringkali lengkap dengan bukti-bukti dan saksi-saksi.

C.   Arbitrase
Pengertian Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Sebagai salah satu cara penyelesaian di luar peradilan, arbitrase dijalankan atas dasar kehendak sendiri dari para pihak yang bersengketa dalam bentuk perjanjian arbitrase.
Pengertian Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum sengketa atau suatu perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak setelah sengketa.
Apabila para pihak pemilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, maka persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak. Dalam hal ini para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis tersebut, maka perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
Jika para pihak telah membuat perjanjian arbitrase, maka Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terkait dalam perjanjian arbitrase dan para pihak yang bersengketa tidak lagi berhak untuk mengajukan penyelesaian sengketanya atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri wajib untuk menolak dan tidak ikut campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase.
Jenis sengketa yang bisa diselesaikan melalui arbitrase yaitu di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan UU dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Jadi, sengketa-sengketa perdata di luar perdagangan, seperti sengketa di bidang keluarga, tidak bisa diselesaikan melalui arbitrase.
Kekuatan Mengikat Putusan Arbitrase
Untuk menyelesaikan sengketa bisnis maka arbitrase adalah penyelesaian sengketa alternative yang sering dipergunakan. Pada umumnya arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan. Kelebihan tersebut antara lain:
a.       Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak ;
b.      Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif ;
c.    Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
d.    Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
e.     Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Macam-Macam Arbitrase
1.   Arbitrase Mengikat, merupakan arbitrase yang putusannya bersifat final, jadi mengikat selayaknya putusan Pengadilan yang telah inckracht.
2.    Arbitrase Tidak mangikat, merupakan arbitrase yang putusannya boleh diikuti dan boleh tidak diikuti, mirip seperti fact finding.
3.     Arbitrase Kepentingan, merupakan arbitrase yang tidak memutus ntuk suatu sengketa, tetapi para pihak memakai jasa mereka untuk menciptakan provisi – provisi dalam kontrak yang telah mengalami jalan buntu.
4.     Arbitrase Hak, merupakan arbitrase yang memberi putusan terhadap sengketa diantara para pihak, bukan hanya sekedar membuat provisi dalam kontrak.
5.   Arbitrase Sukarela, merupakan arbitrase yang dimintakan sendiri oleh para pihak, baik dimintakan dalam kontrak yang bersangkutan ataupun dalam kontrak tersendiri.
6.     Arbitrase Ad Hoc, adalah arbitrase yang tidak ada badannya, tetapi hanya penunjukkan orang – orang secara bebas oleh para pihak sesuai kesepakatan dengan memberlakukan aturan hukum tertentu.
7.     Arbitrase Lembaga, merupkan kebalikan dari Arbitrase ad hoc dimana dalam hal ini terdapat lembaga atau badan-badan, serta telah ada aturan mainnya tersendiri, misalnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau international Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Dan Arbitrase jenis lainnya
Kelemahan Arbitrase
a.       Due Process kurang terpenuhi.
b.      Kurangnya unsur Finality.
c.       Kurangnya Power untuk mengiring para pihak ke Setlleement.
d.      Kurangnya Power dalam hal penegakkan hukum dan proses eksekusi.
e.       Tidak dapat menghasilkan solusi yang bersifat pencegahan.
f.       Kualitas putu san sangat bergantung pada kualitas arbiter.

Tahap Pemeriksaan Arbitrase
Prosedur arbitrase dibentuk oleh ketentuan hukum, perjanjian para pihak dan arahan para arbiter. Apabila para pihak sepakat bahwa arbitrase akan dilaksanakan berdasarkan aturan suatu institusi atau aturan ad hoc maka prosedur arbitrase akan tunduk pada ketentuan institusi atau aturan ad hoc tersebut. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (1) UU AAPS, “Para pihak dalam suatu perjanjian yang tegas dan tertulis, bebas untuk menentukan acara arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.”
Berdasarkan UU Arbitrase pemeriksaan arbitrase dilaksanakan melalui tiga (3) tahapan, yakni:
1.    Tahap Persiapan atau Pra Pemeriksaan, yang meliputi perjanjian Arbitrase Dalam dokumen tertulis, penunjukan arbiter, pengajuan surat tuntutan oleh Pemohon, jawaban surat tuntutan oleh Termohon dan perintah arbiter agar para pihak menghadap sidang arbitrase.
2.      Tahap Pemeriksaan atau Penentuan, yang meliputi awal pemeriksaan peristiwanya, penelitian atas bukti-bukti dan pembahasannya, mediasi dan pengambilan putusan oleh Majelis Arbitrase.
3.  Tahap Pelaksanaan, yang meliputi putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat dan pelaksanaan yang bersifat sukarela atau melalui eksekusi Pengadilan.
4.     Tahap Persiapan, Prosedur arbitrase dimulai dengan pendaftaran dan penyampaian Permohonan kepada institusi arbitrase yang ditunjuk, dilengkapi dengan segala alat bukti yang berkaitan dengan sengketa tersebut sesuai dengan aslinya.

D.   Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase dan Legitasi
Arbitrase merupakan merupakan salah satu bentuk lain penyelesaian perkara atau sengketa diluar Peradilan. Oleh sebab itu dapat dipahami jika Arbitrase dalam beberapa hal sama-sama mempunyai keuntungan dan kelemahan, selain itu proses penyelesaian melalui Arbitrase lebih memberikan kebebasan, alternative penyelesaian, otonomi dan kerahasiaan kepada para pihak.
Arbitrase diangggap memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan cara litigasi, oleh karena itu dalam praktek para pelaku bisnis dan dunia usaha ada kecenderungan untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Adapun beberapa keunggulannya antara lain :
a.       Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
b.      dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative
c.    Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil;
d.    Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase. Dan
e.       Putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

Michael B. Metzger mengemukakan pendapat keuntungan penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini :

“As compared with the court system, the main advantages clained for arbitration are :
1.      Quicker resolution of disputes,
2.      Lower costs in time and money to the parties, and
3.      The availability of professional who are often expert in the subject matter of dispute”.

Pada kenyataannya apa yang disebutkan di atas, tidak semuanya benar, sebab di negara-negara tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada proses arbitrase. Di antara kelebihan arbitrase terhadap pengadilan adalah sifat kerahasiaannya, karena keputusannya tidak dipublikasikan. Namun demikian, penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis atau dagang yang bersifat internasional. Sifat rahasia arbitrase dapat melindungi para pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan atau yang merugikan akibat penyingkapan informasi bisnis kepada umum.
Meskipun penyelesaian melalui arbitrase diyakini memiliki keunggulan-keunggulan dibandingkan dengan jalur pengadilan, tetapi penyelesaian melalui Arbitrase juga memiliki kelemahan-kelemahan. Beberapa kelemahan dari Arbitrase dan ADR adalah :
a.      Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebagai contoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari lembaga-lembaga seperti BANI, BASYARNAS dan P3BI.
b.   Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga Arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya perkara yang diajukan dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga Arbitrase yang ada.
c.  Lembaga Arbitrase dan ADR tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya.
d.     Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya.
e.     Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial, Arbitrase hanya dapat bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.

Sumber :
http://www.kelasindonesia.com/2015/05/penjelasan-negosiasi-lengkap.html