1. Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang
didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya
melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.
2. Lembaga Keuangan
a.
Lembaga Keuangan NonPerbankan
Lembaha
keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang
keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat.
Macam-macam Lembaga Keuangan
NonPerbankan :
-
Asuransi
Perusahaan
asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam hal pertanggungan. Perusahaan
asuransi dapat berupa perusahaan asuransi konvensional dan perusahaan asuransi
syariah.
-
Pegadaian
Perusahaan
pegadaian ini meminjamkan dana kepada masyarakat namun harus dengan jaminan
tertentu. Pegadaian ini juga bisa berupa
pegadaian konvensional dan pegadaian syariah.
-
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
ini memberikan dana pinjaman juga melayani penyimpanan dana dari masyarakat.
-
Dana Pensiun
Perusahaan
yang mengelola dan pensiun dari para pekerja suatu perusahaan.
-
Pasar Uang
Pasar uang
ini masyarakat dapat menginvestasikan dana mereka dan juga memperoleh dana
pinjaman untuk keperluan masyarakat tersebut.
b.
Lembaga Keuangan Perbankan
Lembaga
keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan
menarik dana dari masyarakat secara langsung.
Macam-macam Lembaga Keuangan
Perbankan :
-
Bank Umum Konvensional
Bank yang
memberikan seluruh pelayanan dari perbankan yang ada. Kegiatan yang dilakukan
bank ini antara lain :
a. Mengumpulkan dana masyarakat
b. Menyalurkan dana ke masyarakat
c. Memberikan jasa bank lainnya
Jadi bank
umum konvensional memperoleh keuntungan dari hasil menyalurkan dana kepada
nasabah dengan adanya biaya administrasi tersebut.
-
Bank Umum Syariah
Bank umum
syariah melakukan kegiatan perbankan berdasarkan pada prinsip syariah yaitu
perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan para nasabahnya. Kegiatan
yang dilakukan oleh bank syariah antara lain :
a. Menerima dana simpanan dari
masyarakat
b. Menyalurkan dana
c. Memberikan jasa lainnya berdasarkan
prinsip dalam hukum islam
Dalam bank
umum syariah terdapat beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh bank
tersebut, antara lain :
a. Melakukan penyertaan modal
b. Meakukan usaha perasuransian
c. Melakukan kegiatan usaha yang tidak
berdasar pada prinsip dalam hukum islam
d. Melakukan kegiatan usaha secara
konvensional
Bank Umum Syariah memproleh keuntungan tidak
dengan memberikan bunga , namun dengan sistem bagi hasil dengan masyrakat yang
meminjam dana kepada bank syariah tersebut.
3. Pengaruh Perbankan Terhadap Perekonomian
a.
Stabiliitas Keuangan
Sebagai
otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia
tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan
(perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga
stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan
banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak
dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap
stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar
yang mendasari efektivitas kebijakan moneter.
b.
Pengendalian Inflasi
Strategi
Bank Indonesia dalam mencapai sasaran inflasi yang rendah adalah :
-
Mengkaji
efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter
-
Menentukan
sasaran akhir kebijakan moneter
-
Mengidentifikasi
variabel yang menyebabkan tekanan-tekanan inflasi
-
Memformulasikan
respon kebijakan moneter
c.
Sistem Pembayaran
Bank
Indonesia sebagai bank sentral mempunyai peranan penting dalam sistem
pembayaran. Ada beberapa pihak yang terlibat di dalam sistem pembayaran yaitu
pihak yang menyelenggarakan sistem pembayaran, pihak yang mendukung sistem
pembayaran, pihak yang memberikan jasa dalam sistem pembayaran, dan pihak yang
mengatur serta mengawasi sistem pembayaran.
d.
Sebagai Otoritas Moneter
otoritas
moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah
uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku
bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya
otoritas moneter adalah bank sentral, meskipun kadang kala lembaga eksekutif
pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan
cara mengendalikan bank sentral. Ada berbagai jenis otoritas moneter lainnya,
seperti dibentuknya satu bank sentral untuk beberapa negara, terdapatnya suatu
dewan yang mengkontrol jumlah uang yang beredar terhadap mata uang lain, dan
juga diperbolehkannya beberapa entitas untuk mencetak uang kertas ataupun uang
logam.
Kesimpulan :
Jadi,
perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompk
orang yang melakukan kegiatan produksi atau distribusi untuk memenuhi kebutuhan
ekonomis manusia.
Lembaga
keuangan dibagi menjadi dua, yaitu lembaga keuangan nonperbankan yang merupakan
badan usaha yang melakukan penghimpunan dana dan menyalurkan kepada masyarakat
secara tidak langsung, contohnya asuransi, dana pensiun, pegadaian, pasar uang,
koperasi simpan pinjam. Sedangkan lembaga keuangan perbankan merupakan badan
usaha yang menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat secara langsung,
contohnya bank umum konvensional dan bank umum syariah.
Pengaruh
perbankan dalam perekonomian sebagai stabilitas keuangan, pengendalian inflasi,
sistem pembayaran dan sebagai otoritas moneter.
Sumber :