Rabu, 28 Oktober 2015

KOPERASI



 Hasil gambar untuk sejarah koperasi di indonesia
A.    Asal Kata Koperasi
Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama. Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.
B.     Ide Koperasi
1.      Ide Dasar
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas, atau sendi-sendi dasar koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuat disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation". Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On The Social Phylosophy Of Cooperation ", telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama. Kerja sama (cooperation), memang bukan hall yang baru. Bahkan secara universal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat mustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo homini socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong.
Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk kerja sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lain misalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama, perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.
2.      Secara Teoritik
Beberapa ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah :
solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara dan peningkatan kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).

C.    Definisi Koperasi
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota.
 Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan".
D.    Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
  • Sifat sukarela pada keanggotannya
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
  • Koperasi bersifat nonkapitalis
  • Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
  •  Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
  • Menjalankan suatu usaha.
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Koperasi di Indonesia pada Dasarnya Memiliki Ciri-ciri :
  1. Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
  2. Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
  3. Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
  4. Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.

E.     Bentuk dan Jenis Koperasi
1.      Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2.      Jenis Koperasi Menurut Tingkat dan Luas Daerah Kerja
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

3.      Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotannya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya
F.     Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal UU No.4 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu :
-          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-          Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
-          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut :
a.       Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
b.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c.       Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
d.      Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

G.    Struktur Koperasi
Dalam struktur koperasi terdapat bagian-bagian yang bertanggung jawab atas pengelolaan suatu koperasi. Bagian atau elemen itu adalah sebagai berikut :
1.      Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi yang mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut :
-          Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
-          Menetapkan kebijakan umum koperasi
-          Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi
-          Menetapkan dan mengesahkan rencana kerja serta rencana anggraan belanja koperasi, serta kebijakan pengurusdalam bidang organisasi dan usaha koperasi.
-          Mengesahkan laporan pertanggung jawabaan pengurus dan badan pemeriksa dalam bidang organisasi dan usaha koperasi. Dan rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

2.      Pengurus
Berdasarkan Undang-Undang Koprasi Nomor 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan pengurus adalah “sedikit-dikitnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota”
Adapun fungsi dari Pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak untuk dan atas nama koperasi dalam berhubungan baik dengan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota dan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga koperasi.
3.      Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi. Tugas pokoknya ialah :
-          Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
-          Membuat laopran tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.

H.    Konsep Koperasi Koperasi
1.      Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2.      Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini memiliki ciri-ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yatu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
I.       Permodalan Koperasi
1.      Modal sendiri dapat berasal dari :
a.      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b.      Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uangyang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi angggota.

c.       Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

d.      Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

e.       Dana Hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada
koperasi.

2.      Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.       Anggota
b.      Koperasi lain
c.       Bank
d.      Sumber lain yang sah

J.      Sisa Hasil Usaha (SHU)
a.      Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

b.      Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan peranggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

K.     Rumusan Pembagian SHU
Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekekluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
-    Cadangan koperasi 40%
-    Jasa anggota 40%
-    Dana pengurus 5%
-    Dana karyawan 5%
-    Dana pendidikan 5%
-    Dana sosial 5%
-    Dana pembangunan lingkungan 5%
Di dalam pembagian SHU tidak semua komponen di atas harus di adopsi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
-    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
-    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
-    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
-    SHU anggota dibayar secara tunai
Berikut ini adalah contoh cara penghitungan SHU secara metematik, rumusan penghitungannya adalah sebagai berikut :
SHU = Y + X, yang mana
Y : SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan modal matematika, SHU per anggota dpat dihitung sebagai berikut :
SHU Koperasi = Y + X
Dengan ;
SHU = Ta/Tk (Y)
SHU = Sa/Sk (X)
Dimana ;
SHU per anggota
SHU Aktvitas Ekonomi
SHU Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total Transaksi Anggota
Tk : Total Transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total





Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasihttps://topangundar.wordpress.com/ekonomi-koperasi/