A.
Asal
Kata Koperasi
Kata
koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang
berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative,
atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve,
yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha
bersama atau yang bersifat kerja sama. Kata koperasi tersebut dalam bahasa
Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'),
tetapi selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi
telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga
sampai sekarang.
B.
Ide
Koperasi
1.
Ide Dasar
Dalam
pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai.
Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang
melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu
sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu
kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas, atau sendi-sendi dasar
koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan
Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian
membuat disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation".
Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul
Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal:
“Studies On The Social Phylosophy Of Cooperation ", telah mengupas tentang
ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama. Kerja
sama (cooperation), memang bukan hall yang baru. Bahkan secara universal,
mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat
mustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo
homini socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat,
seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong.
Di berbagai
belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk kerja sama yang
bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lain misalnya:
perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara perkawinan,
perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama, perkumpulan yang
mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada
umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.
2.
Secara Teoritik
Beberapa ide
yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah :
solidaritas, demokrasi,
kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain
kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara dan
peningkatan kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).
C.
Definisi
Koperasi
Dari
berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan
pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang
ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang
dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi adalah perusahaan, di
mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan
sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c. Koperasi adalah perusahaan
yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota.
Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam
uraian ini adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan
koperasi sebagai "Badan Usaha yang beranggotakan orangseorang atau
badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan".
D.
Ciri-ciri
Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah
:
- Sifat sukarela pada keanggotannya
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
- Koperasi bersifat nonkapitalis
- Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
- Menjalankan suatu usaha.
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Koperasi
di Indonesia pada Dasarnya Memiliki Ciri-ciri :
- Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
- Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
- Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
- Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
E.
Bentuk
dan Jenis Koperasi
1.
Jenis Koperasi Menurut
Fungsinya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba
usaha (multi purpose cooperative).
2.
Jenis Koperasi Menurut
Tingkat dan Luas Daerah Kerja
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3.
Jenis Koperasi Menurut
Status Keanggotannya
·
Koperasi
produsen
adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah
tangga usaha.
·
Koperasi
konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa
yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada
dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi
menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya
F.
Fungsi
dan Peran Koperasi
Fungsi koperasi tertuang dalam
pasal UU No.4 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu :
-
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
-
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
Koperasi sendiri adalah sebagai berikut :
a.
Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
b.
Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c.
Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
d.
Memperkokoh
perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
G.
Struktur
Koperasi
Dalam struktur koperasi terdapat
bagian-bagian yang bertanggung jawab atas pengelolaan suatu koperasi. Bagian
atau elemen itu adalah sebagai berikut :
1.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi yang mempunyai fungsi antara
lain sebagai berikut :
-
Menetapkan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
-
Menetapkan
kebijakan umum koperasi
-
Memilih,
mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi
-
Menetapkan
dan mengesahkan rencana kerja serta rencana anggraan belanja koperasi, serta
kebijakan pengurusdalam bidang organisasi dan usaha koperasi.
-
Mengesahkan
laporan pertanggung jawabaan pengurus dan badan pemeriksa dalam bidang
organisasi dan usaha koperasi. Dan rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun.
2.
Pengurus
Berdasarkan Undang-Undang Koprasi
Nomor 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan pengurus adalah “sedikit-dikitnya
terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota”
Adapun fungsi dari Pengurus
adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak untuk dan atas
nama koperasi dalam berhubungan baik dengan pihak ketiga sesuai dengan
keputusan rapat anggota dan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga koperasi.
3.
Pengawas
Pengawas merupakan perangkat
organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan
koperasi. Tugas pokoknya ialah :
-
Mengawasi
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
-
Membuat
laopran tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.
H.
Konsep
Koperasi Koperasi
1. Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Konsep
ini memiliki ciri-ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur
tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan
dari konsep ini yatu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
I.
Permodalan
Koperasi
1. Modal
sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah
sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
b. Simpanan
wajib
Simpanan
wajib adalah sejumlah uangyang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama
untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan
masih menjadi angggota.
c. Simpanan
sukarela
Simpanan
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana
Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil
Usaha(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana
Hibah
Dana
hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada
koperasi.
2. Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a.
Anggota
b.
Koperasi
lain
c.
Bank
d.
Sumber
lain yang sah
J.
Sisa
Hasil Usaha (SHU)
a. Pengertian
SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
b. Informasi
Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.
SHU
total koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian
(persentase) SHU anggota
3.
Total
simpanan seluruh anggota
4.
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah
simpanan peranggota
6.
Omzet
atau volume usaha per anggota
7.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
K.
Rumusan
Pembagian SHU
Menurut UU No.25/1992 pasal 5
ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekekluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut :
-
Cadangan
koperasi 40%
-
Jasa
anggota 40%
-
Dana
pengurus 5%
-
Dana
karyawan 5%
-
Dana
pendidikan 5%
-
Dana
sosial 5%
-
Dana
pembangunan lingkungan 5%
Di dalam pembagian SHU tidak
semua komponen di atas harus di adopsi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
-
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
-
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
-
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
-
SHU
anggota dibayar secara tunai
Berikut ini adalah contoh cara penghitungan SHU
secara metematik, rumusan penghitungannya adalah sebagai berikut :
SHU = Y + X, yang mana
Y : SHU yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X : SHU yang dibagi atas Modal
Usaha
Dengan menggunakan modal
matematika, SHU per anggota dpat dihitung sebagai berikut :
SHU Koperasi = Y + X
Dengan ;
SHU = Ta/Tk (Y)
SHU = Sa/Sk (X)
Dimana ;
SHU per anggota
SHU Aktvitas Ekonomi
SHU Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total Transaksi Anggota
Tk : Total Transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasihttps://topangundar.wordpress.com/ekonomi-koperasi/